Dengan di tetapkannya Peraturan Daerah No.01 Tahun 2001 dan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2001 tentang pembentukan 11(sebelas) kecamatan di Wilayah Kabupaten Lampung Timur sehingga di kecamatan Kabupaten Lampung Timur sekarang berjumlah 23 kecamatan definitif dan 232 desa.Dengan Keputusan Bupati 232 defininitif can desa persiapan.
Dengan Keputusan Bupati Lampung Timur No 19 Tahun 2001 dan No 06 Tahun 2002 maka jumlah desa di Kabupaten Lampung Timur sebanyak 232 desa definitif dan desa persiapan.Dengan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2003 Tanggal 10 desember 2003 tentang perubahan status dan desa menjadi Kelurahan, maka 5 desa dalam Kecamatan Sukadana berubah menjadi kelurahan yaitu Pasar Sukadana, Sukadana Ilir, Negara Nabung, Sukadana dan Mataram Marga.
Sedangkan sekarang jumlah desa / kelurahan yang ada di Kabupaten Lampung Timur sebanyak 241,yang terdiri dari 227 desa definitif, 5 Kelurahan, 9 desa persiapan.adapun kecamatan-kecamatan di Kabupaten Lampung Timur yaitu:
- Sukadana
- Labuhan Maringgai
- Jabung
- Batang Hari
- Sekampung
- Pekalongan
- Way Jepara
- Purblonggo
- Raman Utara
- Metro Kibang
- Marta Tiga
- Sekampung Udik
- Batang Hari Nuban
- Bumi Agung
- Bandar Sribawono
- Mataram Baru
- Melinting
- Gunung Pelindung
- Pasir Sakti
- Waway Karya
- Labuhan Ratu
- Braja Slebah
- Way Bungur
- Marga Sekampung
0 komentar:
Posting Komentar