Sebagai realisasi dari pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dimaksud, lahirlah Undang-Undang nomor 1 tahun 1945 yang mengatur tentang kedudukan Komite Nasional Daerah yang pertama, antara lain mengembalikan kekuasaan pemerintah di daerah kepada aparatur yang berwenang yaitu Pamong Praja dan Polisi.Selain itu juga untuk menegakkan pemerintah di daerah yang rasional dengan mengikutsertakan wakil-wakil rakyat atas dasar kedaulatan rakyat.
Selanjutnya disusul dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Pembentukan Daerah Otonom dalam Wilayah Republik Indonesia yang susunan tingkatannya adalah sebagai berikut :
- Propinsi daerah Tingkat I
- Kabupaten/Kota madya(Kota Besar), Daerah TK II
- Desa (Kota Kecil) Daerah TK III
Perkembangan selanjutnya, guna lebih terarahnya pemberian Otonomi kepada Daerah bawahannya yaitu diatur selanjutnya dengan Undang-Undang Darurat nomor 4 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Dearah Propinsi Sumatera selatan sebanyak 14 Kabupaten, di antaranya Kabupaten Dati II Lampung Selatan beserta DPRD dan 7 (tujuh)dinas otonom yang ditetapkan tanggal 14 Nopember 1956. dengan ibu kota di Tanjung Karang-Teluk Betung atau yang sekarang dikenal dengan kota Bandar Lampung.
Selanjutnya dalam perjalanan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menjadi Daerah otonom pada tanggal 14 Nopember 1954, akan tetapi pimpinan daerah telah ada dan dikenal sejak tahun 1946.
Sebelum menjadi daerah otonom, wilayah lampung selatan sejak awal kemerdekaan, terdiri dari 4 (empat) kewedanan masing-masing :
- Kewedanan Kota Agung, meliputi kecamatan Wonosobo, Kota Agung dan Cukuh Balak. (sekarang menjadi wilayah Kabupaten Tanggamus)
- Kewedanan Pringsewu, meliputi Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Gadingrejo, Gedong tataan dan Kedondong. (sebagian menjadi wilayah Kabupaten Pringsewu dan (Kabupaten Pesawaran)
- Kewedanan Teluk Betung, meliputi Kecamatan Natar, Teluk Betung dan Padang Cermin. (sekarang sebagian menjadi wilayah (Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung)
- Kewedanan Kalianda, meliputi Kecamatan Kalianda dan Penengahan.
- Negeri Cukuk Balak, meliputi Kecamatan Cukuk balak, Tahun 1990 Kecamatan Cukuk Balak di bagi dua kecamatan yaitu Kecamatan Cukuk Balak dan Negeri Kelumbayan.
- Negeri Way Lima, meliputi Kecamatan Kedondong. Tahun 1970 Kecamatan Kedondong dibagi dua yaitu Kecamatan Kedondong dan Pardasuka, kemudian tahun 1990 Kecamatan Kedondong di bagi dua yaitu Kecamatan Kedondong dan Way Lima.
- Negeri Gedong Tataan, meliputi Kecamatan Gedong Tataan. Pada tahun 1990 Kecamatan Gedong Tataan dibagi 2 yaitu Kecamatan Gedong Tataan dan Negeri Katon.
- Negeri Gadingrejo, meliputi Kecamatan Gadingrejo.
- Negeri Pringsewu, meliputi Kecamatan Pringsewu, tahun 1970 kecamatan ini di bagi dua yaitu Kecamatan Pringsewu dan Sukoharjo. Tahun 1990 Kecamatan Sukoharjo dibagi dua yaitu Kecamatan Sukoharjo dan Adi Luwih.
- Negeri Pugung, meliputi Kecamatan Pagelaran.
- Negeri Talang Padang, meliputi Kecamatan Talang Padang. Pada tahun 1970 Kecamatan ini dibagi dua yakni Kecamatan Talang Padang dan Pulau Panggung.
- Negeri Kota Agung, meliputi Kecamatan Kota Agung. Tahun 1990 Kecamatan Kota Agung dibagi dua yakni Kecamatan Kota Agung dan Pematang Sawah.
- Negeri Semangka, meliputi Kecamatan Wonosobo. Tahun 1990 Kecamatan Wonosobo di bagi dua yaitu Kecamatan Wonosobo dan Way Semangka.
- Negeri Buku, meliputi Kecamatan Natar. Tahun 2000 Kecamatan ini dibagi dua yaitu Natar dan Tegineneng.
- Negeri Balau termasuk Kecamatan Natar pada tahun 1968 Kecamatan Kedaton dipindahkan dari Kecamatan Natar yang meliputi Negeri Balau. Negeri Kalianda meliputi Kecamatan Kalianda.
- Negeri Kalianda meliputi Kalianda, Katibung dan Sidomulyo. Kemudian tahun 1990 Kecamatan Kalianda di bagi dua yaitu Kecamatan Kalianda dan Rajabasa. Kecamatan Sidomulyo dibagi dua yakni Kecamatan Sidomulyo dan Candipuro, sedangkan Kecamatan Katibung di bagi dua yaitu Katibung dan Merbau Mataram. Selanjutnya pada tahun 2006 Kecamatan Sidomulyo dibagi dua Kecamatan Sidomulyo dan Way Panji dan Kecamatan Katibung di bagi dua yaitu Katibung dan Way Sulan.
- Negeri Dataran Ratu meliputi Kecamatan Penengahan dan Palas. Tahun 1990 Kecamatan penengahan dibagi dua Kecamatan yakni penengahan dan Ketapang. Kecamatan Palas dibagi dua Kecamatan Palas dan Sragi. Kemudian tahun 2006 Kecamatan Penengahan di bagi dua yakni Penengahan dan Bakauheni.
- Negeri Teluk Betung meliputi Kecamatan Teluk Betung dan Kecamatan Panjang. (sekarang masuk Kota Bandar Lampung)
- Negeri Padang Cermin meliputi Kecamatan Padang Cermin. Tahun 1990 kecamatan ini dibagi dua yaitu Kecamatan Padang Cermin dan Punduh Pidada.
0 komentar:
Posting Komentar